Andik Irawan, S.Pd.I – Anggota Da’i Kamtibmas Porles Gresik
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Para tokoh masyarakat, aparat desa, dan jamaah sekalian yang saya hormati.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Ada satu ilmu penting yang jarang sekali disampaikan para dai dan mubaligh, padahal sangat penting untuk kehidupan bermasyarakat dan untuk terciptanya Kamtibmas yang adil dan penuh tanggung jawab. Yaitu: Siapa yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan seorang anak ketika ayahnya meninggal dunia?
Banyak orang mengira bahwa ketika seorang ayah meninggal, maka ibu otomatis menjadi penanggung jawab penuh nafkah anak-anak. Padahal, menurut ajaran Islam, nafkah anak bukan tanggung jawab ibu, tetapi tanggung jawab wali nasab dari ayah yang meninggal.
Hadirin sekalian,
Ketika seorang laki-laki wafat, ia meninggalkan ahli waris. Tetapi yang lebih penting dari itu, ia meninggalkan amanah, yaitu anak-anak yang belum mampu menafkahi diri sendiri. Dalam syariat Islam, anak-anak ini bukan hanya disebut anak, tapi anak yatim yang mulia kedudukannya.
Siapa yang harus menanggung hidup mereka?
Pertama: Kakek dari pihak ayah.
Jika ayah sudah tiada, maka kakek—ayah dari almarhum—menjadi wali dan menjadi orang pertama yang bertanggung jawab atas kehidupan cucu-cucunya. Termasuk sandang, pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan.
Jika kakek juga sudah tiada, maka tanggung jawab turun kepada:
Kedua: Saudara laki-laki kandung ayah, yaitu paman dari pihak ayah.
Paman inilah yang secara syariat menjadi wali dan penanggung jawab nafkah anak-anak yatim tersebut.
Jika tidak ada paman, maka turun kepada:
Ketiga: Saudara kandung almarhum (kakak atau adik laki-laki) atau keluarga laki-laki terdekat dari garis ayah.
Inilah yang disebut dalam hukum Islam sebagai walâyah nasabiyah, yaitu tanggung jawab menjaga dan mengurus keturunan ayah yang meninggal.
Hadirin yang saya muliakan,
Perlu dicatat: Ibu tidak wajib menafkahi anak-anaknya, meskipun ia boleh membantu dari keikhlasannya. Ibu juga bukan penanggung biaya hidup anak-anak, karena ibu bukan pencari nafkah wajib dalam syariat.
Ibu hanya wajib menanggung dirinya sendiri, sedangkan kewajiban nafkah anak tetap berada di pundak para wali dari pihak ayah.
Mengapa hal ini penting dalam konteks Kamtibmas?
Karena sering kita jumpai seorang janda dibiarkan sendirian mengurus anak-anak tanpa dukungan, tanpa uluran tanggung jawab dari pihak keluarga almarhum. Akibatnya:
– ada janda yang tertekan,
– ada seorang ibu yang harus bekerja keras hingga mengabaikan pendidikan anak,
– ada anak yatim yang kurang perhatian,
– dan akhirnya bisa muncul masalah sosial dan gangguan ketertiban di kemudian hari.
Anak yatim adalah amanah masyarakat. Bila keluarga ayahnya lalai, masyarakat pun ikut memikul dosa sosialnya. Sebaliknya, jika hak anak yatim terpenuhi dengan baik, maka mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, percaya diri, dan tidak menjadi beban lingkungan.
Maka saya mengajak seluruh warga:
✔ Jika ada saudara kita wafat, lihatlah anak-anaknya.
✔ Siapa kakeknya? Siapa pamannya? Ingatkan mereka akan tanggung jawab syariat.
✔ Jangan biarkan seorang janda dipaksa memikul beban yang bukan kewajibannya.
✔ Jadilah masyarakat yang melindungi, bukan membiarkan.
Penutup,
Semoga Allah menanamkan dalam hati kita rasa cinta kepada anak yatim, rasa tanggung jawab kepada keluarga sendiri, dan menjadikan desa kita desa yang peduli, rukun, dan aman.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.